Rabu, 05 April 2017

Subhanallah...Inilah Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat , Mengejutkan !!

Subhanallah...Mengejutkan !! Inilah Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat , Mengejutkan !!
Diatas tempat menanam ari-ari biasanya di beri penerangan, dapat lampu minyak atau listrik. Ada pula yang berikan bunga, bahkan juga barang-barang bernilai diatas tempat penguburan ari-ari, termasuk memberi kurungan. 

Lalu, bagaimana Islam melihat kebiasaan ini? Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan juga disunnahkan. Walau demikian memasukkan beragam benda yang bernilai dikira tak baik. Lantaran termasuk dalam kelompok tabdzir (menghamburkan). 

Tentang hukum sunnah mengubur ari-ari ada info dalam kitab Nihayatul Muhtaj 

“Dan disunnahkan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masihlah hidup serta tidak akan selekasnya m4ti, atau dari orang yang masihlah diragukan kem4ti4nnya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan dar4h), serta dar4h akibat goresan, untuk menghormati orangnya”. 

Adapun mengenai haramnya tabdzir berkenaan dengan menyetakan semua benda di lingkungan kubur ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri : 

“ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang memakainya diluar kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah semua suatu hal yg tidak bermanfaat baginya, baik sekarang (didunia) ataupun nantinya (di akhirat), mencakup segalanya yang haram serta yang makruh”. 

Sekian info ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Jalan keluar Problematika Umat yang berisi hasil ketentuan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.



Baca Juga:




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar