Subhanallah...Mengejutkan !! Inilah Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat , Mengejutkan !! |
Diatas tempat menanam
ari-ari biasanya di beri penerangan, dapat lampu minyak atau listrik. Ada pula
yang berikan bunga, bahkan juga barang-barang bernilai diatas tempat penguburan
ari-ari, termasuk memberi kurungan.
Lalu, bagaimana Islam melihat kebiasaan ini? Pada hakikatnya penanaman
ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan juga disunnahkan. Walau demikian
memasukkan beragam benda yang bernilai dikira tak baik. Lantaran termasuk dalam
kelompok tabdzir (menghamburkan).
Tentang hukum sunnah mengubur ari-ari ada info dalam kitab Nihayatul
Muhtaj
“Dan disunnahkan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang
masihlah hidup serta tidak akan selekasnya m4ti, atau dari orang yang masihlah
diragukan kem4ti4nnya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan
dar4h), serta dar4h akibat goresan, untuk menghormati orangnya”.
Adapun mengenai haramnya tabdzir berkenaan dengan menyetakan semua benda di
lingkungan kubur ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri :
“ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang memakainya diluar
kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah semua suatu hal yg
tidak bermanfaat baginya, baik sekarang (didunia) ataupun nantinya (di
akhirat), mencakup segalanya yang haram serta yang makruh”.
Sekian info ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Jalan keluar
Problematika Umat yang berisi hasil ketentuan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
dari 1926-2010.
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar