Kamis, 15 Juni 2017

Subsidi Listrik Bagi Warga Tak Mampu Dicabut ? Silahkan Dilaporkan !!

Subsidi Listrik Bagi Warga Tak Mampu Dicabut ? Silahkan Dilaporkan !!
Bagi warga yang merasa kurang mampu dan merasa layak untuk mendapat subsidi listrik, bisa mengadu dan melaporkan jika subsidinya itu dicabut. Laporan itu bisa dilakukan dengan menghubungi ke kantor desa/kelurahan atau juga lewat website ESDM. Seperti yang dikatakan Staf khusus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi M Djuraid.

Dikutip dari kompas, pemerintah juga sudah menyiapkan Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jendral Ketenagalistrikan, Kementrian ESDM Jakarta. Atau disampaikan dengan mengakses subsidi.djk.esdm.go.id, atau telepon ke nomor telepon 021-522483. "Jadi yang keberatan bisa melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6).

Hadi menerangkan, mekanismenya masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk kemudian diteruskan ke kecamatan. Sedangkan, jika melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Jadi jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti laporannya," kata dia.

Hadi mengungkapkan, sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian sebagai berikut:

Ada 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, 13.859 dalam proses verifikasi oleh TNP2K, 12.852 pengadu tidak terdapat dalam data terpadu, karenanya diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti. "Ada juga 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi," kata Hadi.

Nah, jadi bagi anda atau kerabat anda yang merasa tidak mampu dan membutuhkan subsidi listrik, bisa melaporkannya.



Baca Juga :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar